katakepri.com, Jakarta – Kepala Divisi Hukum Polri Irjen (Pol) Raja Erizman menilai keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak menghalangi kebebasan berorganisasi.
Hal itu disampaikan Raja Erizman dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
“Perppu itu bukan mengahalangi kebebasan organisasi. Ada pihak yang mengapresiasi pemerintah, maka dengan Perppu ini pemerintah dirasakan hadir dalam rangka memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa,” ujar Raja dalam RDP.
Menurut dia, Perppu Ormas merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menindak radikalisme yang mengancam ideologi negara.
Ia berharap dengan hadirnya Perppu Ormas maka bisa membendung fanatisme dan ujaran kebencian yang mengganggu masyarakat.
“Perppu menjadi langkah awal untuk merespon ajaran radikalisme yang telah berkembang. Dengan Perppu ini diharapkan tidak terjadi fanatisme dan ungkapan kebencian yang mengganggu masyarakat,” ucap dia. (Red)
sumber : kompas.com