Katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang adakan Paripurna penyampaian pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan kota Tanjungpinang tahun anggaran 2017, di Gedung DPRD Senggarang, Senin (09/10).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno dan Wakil Ketua I Ade Angga serta dihadiri Oleh Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.
Berikut Penyampaian hasil laporan badan anggaran DPRD kota oleh Sekertaris DPRD Tanjungpinang Abdul Kadir. Yang mana ia menyampaikan, hasil rapat menghasilkan putusan bersama, sesua dengan amanat Mendagri No 59 tahun 2017, tentang perubahan atas Permendagri No 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dengan menyikapi perkembangan yang dinamis, dalam lingkup pemerintah kota Tanjungpinang.
Dengan ini disepakati, dengan tujuan 1. Memperjelas capaian kinerja dalam satu tahun anggaran oleh Pemerintah
2. Kesepakatan atas usulan KUA APBD 2017 menjadi pedoman dalam PPAS .
3. Formulasi faktor yang membuat perubahan APBD
4. Capaian program dan capaian yang harus di kurangi atau di tingkatkan dalam perubahan APBD
5. Memantapkan dalam penyusunan anggaran yang transparan dan anfetable serta melayani
Guna menyelaraskan pembangunan daerah 2017 di antaranya adalah
1. Optimalisasi sektor pendidikan dan kesehatan sebagai modal dasar pembangunan sumber daya manusia
Yang berdaya saing.
2. Pemantapan infrastruktur wilayah pembangunan berkeadilan fulus penyelesaian pelayanan dasar.
3. Pertumbuhan ekonomi yang regional yang berbasis pengembangan produk unggulan dan Pariwisata, koperasi dan UMKM.
4. Meningkatkan daya lingkungan hidup.
5. Penguatan kapasitas kelembagaan darah sebagai optimalisasi, yang menguatkan kualitas pelayanan publik.
6. Pengembangan budaya lokal dan destinasi budaya daerah.
Kesimpulan KUA PPAS APBD-P 2017, Badan anggaran DPRD Kota Tanjungpinang meyimpulkan hasil kesepakatan bahwa rancangan KUA serta PPAS APBD perubahan tahun 2017, hasil kesepakatan bersama antar TAPD dan badan anggaran, yang telah disusun sesuai dengan ketentuan UUD yang berlaku. (Angga)