Soal Pasal Kebal Hukum, Ini Tanggapan Ditjen Pajak

katakepri,com, Jakarta – Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait masukan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), salah satu pakar perpajakan mengusulkan agar Pasal 36 A UU KUP harus tetap ada.

Pasal 36 A UU KUP mengatur terkait dengan pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila melaksanakan tugasnya didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Hestu Yoga Saksama, beleid tersebut bukan mengindikasikan pegawai pajak kebal akan hukum, melainkan hanya memberikan kepastian kepada pegawai pajak dalam melaksanakan tugasnya.

“Pasal tersebut sama sekali tidak dimaksudkan agar pegawai pajak menjadi kebal hukum, melainkan untuk memberikan kepastian dan ketenangan kepada pegawai pajak dalam menjalankan tugasnya,” kata Hestu kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Pengertian itikad baik di sini, kata Hestu, adalah apabila dalam menjalankan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok dan atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi dan atau nepotisme.

“Selain harus beritikad baik, pegawai pajak dalam menjalankan tugasnya juga harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan,” tegas dia.

Dalam hal sebaliknya, lanjut Hestu, jika pegawai pajak dalam menjalankan tugasnya tidak berdasar itikad baik, atau tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka pegawai pajak dapat diproses sesuai ketentuan, termasuk diproses secara hukum.

Menurut Hestu, hal itu jelas dan tertuang dalam Pasal 36A ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU KUP, di mana diatur konsekuensi bagi pegawai pajak yang tidak beritikad baik atau tidak sesuai ketentuan dalam menjalankan tugas.

Faktanya, kata Hestu, walaupun berlaku Pasal 36 A ayat (5), cukup banyak pegawai pajak yang telah diproses hukum. Dia memberikan contoh seperti Gayus Tambunan dan lain-lain.

“Jadi pegawai pajak memang tidak kebal hukum,” tukas dia.(Red)

sumber : detik.com