Katakepri.com, Tanjungpinang – Komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Kepulauan Riau menggelar bimbingan teknis tata cara pendaftaran verifikasi dan penetapan Partai politik peserta pemilu tahun 2019 dengan DPD/DPW Provinsi, Bertempat di aula hotel CK Senin (02/10).
Tujuan dari bimbingan ini adalah untuk memperkenalkan tatacara pemilu yang akan datang di tahun 2019.
Dalam penyampaiannya di dalam bimbingan Said sirajuddin selaku ketua KPU ,menyampaikan bahwasanya ini sebagai bentuk memperkenalkan tatacara terbaru pemilu 2019, dimana partai politik tingkat pusat maupun daerah yang melakukan perbaikan persyaratan keanggotaan paling lambat 14 hari setelah penyampaian hasil verifikasi faktual.
“Perbaikan persyaratan keanggotaan meliputi rekapitulasi jumlah anggota partai politik hasil perbaikan di Provinsi, Kabupaten maupun Kota,”katanya.
Lanjut sirajuddin, kata dia, partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu tahun 2019 nantinya harus mendaftarkan ke KPU Pusat.
“Barulah setelah itu kita di daerah memverifikasinya,”jelas Said. (Angga)