Beli Tas Mewah di Luar Negeri Dicek Petugas Bea Cukai, Ini Penjelasannya

katakepri.com, Jakarta – Pembelian barang-barang mewah dari luar negeri dipastikan akan kena hitungan bea masuk dan pajak impor barang penumpang. Sehingga masyarakat diharapkan bisa mengikuti aturan dengan benar.

Aturan pengenaan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010 tentang penumpang dikenakan bea masuk barang lantaran harganya di atas batasan harga yang dibebaskan bea masuk. Di mana, barang yang dibeli penumpang dari luar negeri ini terdapat batasannya, untuk orang pribadi US$ 250 per penumpang atau US$ 1.000 per keluarga.

“Ketentuan ini kan sudah lama terakhir diatur di PMK tahun 2010, sekarang banyak yang punya kemampuan buat belanja,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Heru menyebutkan, pengenaan pajak bagi impor barang penumpang berlaku untuk semua jenis, termasuk tas mewah yang intinya melewati batasan harga yang telah diatur dalam PMK Nomor 188/2010.

Belum lama ini, ada sebuah video seorang wanita menjadi viral terkait dengan pengecekan barang impor penumpang. Dalam video tersebut, didapati sebuah tas mewah yang dibeli dari luar negeri, dan petugas bea dan cukai pajak sesuai dengan peraturan yang ada.

Heru menjelaskan, jika tidak dikenakan sesuai dengan aturan yang ada, maka dampaknya akan terjadi pada industri nasional. Di mana, industri yang memproduksi produk yang sama yang dibeli oleh masyarakat Indonesia dari luar negeri.

“Coba kita bayangkan, masyarakat Indonesia membeli di toko, katakanlah produk yang sama dibawa seseorang, kalau beli di toko bayar bea masukkan, pada saat beli di luar negeri dan dibawa maka diberlakukan yang sama, sudah dengan pemotongan yang US$ 250 yang diisukan naik lebih tinggi, jadi kalau belinya US$ 500 maka sebenarnya tax base-nya itu cuma US$ 250,” jelas dia. (Red)

Sumber : detik.com