katakepri.com, Jakarta – Kepala Hukum dan Hubungan Masyarakat, Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi jajarannya yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Sanksi akan langsung diberikan kepada pelaku.
“MA tidak akan memberikan toleransi kepada aparat MA dan seluruh pegawai badan peradilan di bawahnya, zero tolerance,” kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Hal itu disampaikan Abdullah ketika diminta tanggapan kembali tertangkapnya aparat pengadilan.
Terakhir, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu.
Tiga orang ditetapkan tersangka, yakni hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.
Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan diduga menerima suap yang diberikan oleh Syuhadatul Islamy. Diduga, suap tersebut diberikan Syuhadatul guna memengaruhi putusan hakim.
“MA tegas apabila ada aparatur kena OTT, maka akan dijatuhkan sanksi pada hari itu juga,” tambah Abdullah.
Ia menambahkan, semua yang terlibat kasus di Bengkulu sudah diberhentikan sementara oleh MA.
“Sekarang Ketua PN Bengkulu dan Panitera pun sudah ditarik ke Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk pemeriksaan,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, kata Abdullah, MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum penuntasan kasus kepada KPK.
“Aparat yang melakukan penyimpangan perilaku baik etik maupun tindak pidana apabila sudah ditangani aparat berwenang. Maka MA menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang dalam hal ini adalah KPK,” kata dia. (Red)
Sumber : kompas.com