Soal Pansus Angket, Golkar Akan Arahkan Tak Ada Upaya Pelemahan KPK

katakepri.com, Jakarta – Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan 11 temuan sementara beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menilai temuan tersebut belum bersifat final. Sehingga, belum bisa disimpulkan ke arah tertentu, termasuk kemungkinan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Itu belum final. Jadi sesuatu yang baru awal tidak perlu ditanggapi. Yang kita harus harapkan silakan pansus bekerja profesional,” ujar Idrus di sela acara workshop Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).

Idrus menambahkan, Golkar mempersilakan pansus, terutama kepada perwakilan fraksinya, untuk menjalankan pansus sebagai hak konstitusional DPR.

Meski begitu, ia menekankan bahwa langkah apa pun yang diambil pansus tak mengarah pada pelemahan komisi antirasuah, apalagi sampai pembubaran lembaga.

“Orientasinya penguatan KPK. Bukan pendegradasian KPK apalagi pembubaran KPK,” ucapnya.

Namun, ia enggan merinci poin-poin penguatan yang dimaksud. Golkar baru akan berkomentar lebih jauh setelah KPK menyampaikan klarifikasi dan pansus memberikan rekomendasi.

Saat disinggung perihal pernyataan Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar Sudarsa bahwa wacana soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai pengganti UU KPK, Idrus mengaku belum membahasnya di internal partai.

Menurut dia, penerbitan Perppu KPK masih sebatas wacana individu. Adapun Agun merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

“Itu baru wacana. Di Golkar tidak peenah membahas masalah itu,” kata Idrus.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa sebelumnya mengatakan, wacana yang digulirkan soal Perppu KPK sering muncul saat rapat internal pansus. Ia juga mengaku pernah mengutarakan wacana tersebut.

“Dalam wacana, diskusi di internal hal itu sering keluar,” kata Agun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Meski sering muncul dalam diskusi internal pansus, poin penerbitan Perppu KPK tak menjadi prioritas bahasan. Rekomendasi akhir pansus bergantung pada temuan-temuan di lapangan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah juga sempat mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.

Hal itu, menurut Fahri, perlu dilakukan agar revisi UU KPK bisa disegerakan karena kondisi penanganan korupsi dianggap sudah genting. Fahri menganggap usulan tersebut bisa menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK.(Red)

Sumber :Kompas.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here