katakepri.com, Batam – Kota Batam akhirnya memiliki Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis. Pengesahan dari Rancangan Perda menjadi Perda dilaksanakan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Batam, Kamis (24/8).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Aman mengatakan dengan adanya Perda ini, pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikat halal. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman serta menjamin kesehatan produk yang dikonsumsi masyarakat serta wisatawan di Batam.
“Setelah disahkan di sini, tahapan selanjutnya adalah evaluasi di tingkat provinsi selama 14 hari kerja. Kemudian setelah sah menjadi Perda, disosialisasikan selama tiga bulan. Awal tahun depan sudah bisa diterapkan atau diberlakukan. Seluruh pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal,” kata politisi PKB ini.
Pansus, kata Aman, telah melaksanakan seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan. Seperti melakukan pendalaman materi di Pansus dengan mengundang semua stakeholder. Adapun yang menjadi rujukan Perda adalah Undang-undang Jaminan Produk Halal dan Perlindungan Konsumen.
“Semua elemen masyarakat Batam mendukung Perda ini, mulai dari LSM dan asosiasi. Kita juga mengundang YLKI dan Masayarkat Ekonomi Syariah,” ujarnya.
Konsep substansi dalam Perda ini ada dua. Pertama adalah kehalalan dari sebuah produk. Dan kedua adalah dari sisi kesehatan, yakni higienitasnya.
“Dalam Perda diatur tentang dua sertifikasi. Untuk produk halal akan dikeluarkan oleh lembaga berkompeten yakni LPPOM MUI. Sedangkan higenis berdasarkan rekomendasi Pemko Batam dalam hal ini leading sector-nya Dinkes,” kata dia.
Menurut politisi PKB ini, Perda produk halal dan higenis Kota Batam bisa menjadi stimulan naiknya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Batam. Dan meningkatkan sektor pariwisata sesuai keinginan Walikota Batam.
“Untuk itu kita berharap agar Pemko Batam menganggarkan pembinaan dan pengawasan sera sertifikasi di Dinas terkait agar tujuan bersama bisa berjalan maksimal,” kata Aman.(Red/Hum)