katakepri.com, Washington – Amerika Serikat (AS) telah memutuskan untuk menolak bantuan sebesar 95,7 juta dolar AS dan menunda bantuan sebesar 195 juta dolar AS untuk Mesir. Hal ini dilakukan karena Mesir dianggap telah gagal mengupayakan hak asasi manusia (HAM) dan norma demokrasi.
AS menyatakan keinginan untuk melanjutkan kerja sama keamanan dengan Mesir, tapi mengecam sikap Kairo mengenai kebebasan sipil. Terlebih, Mesir telah mengeluarkan sebuah undang-undang (UU) baru yang mengatur organisasi masyarakat (ormas), yang secara luas dipandang sebagai bagian dari pengekangan kebebasan berpendapat.
Pejabat AS merasa tidak senang karena Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi pada Mei lalu telah mengesahkan UU ormas tersebut. Sedangkan, pejabat Mesir telah meyakinkan pejabat AS di awal tahun ini, UU yang membatasi aktivitas ormas itu tidak akan disahkan.
Kelompok HAM dan aktivis mengatakan, UU itu secara efektif membuat badan amal lebih sulit beroperasi. UU itu memberikan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun jika ada ormas yang tidak patuh.
Presiden Sisi yang mengunjungi AS pada April lalu, tidak secara terbuka membahas masalah HAM dengan Presiden AS Donald Trump. Mesir merupakan mitra Timur Tengah yang penting bagi AS karena penguasaannya terhadap Terusan Suez dan perbatasannya dengan Israel.
“Ini menunjukkan AS berharap dapat menjaga kerja sama keamanan dengan Mesir-yang merupakan sekutu kunci di Timur Tengah-dan di saat yang sama juga mengekspresikan rasa frustrasinya dengan sikap Kairo mengenai masalah kebebasan sipil ini,” ujar kontributor Aljazirah di Kairo, Heidi Zhou-Castro.
Pemerintah AS telah memutuskan untuk memprogram ulang Dana Pembiayaan Militer Luar Negeri (FMF) sebesar 65,7 juta dolar AS pada tahun fiskal 2017 dan Dana Dukungan Ekonomi (ESF) sebesar 30 juta dolar AS pada tahun fiskal 2016. Pemrograman ulang berarti dana ini akan digunakan untuk tujuan lain dan tidak akan diberikan ke Mesir.
Berdasarkan UU AS, pemerintah diharuskan menahan 15 persen, atau 195 juta dolar AS, dari 1,3 miliar dolar AS yang diberikan kepada Mesir setiap tahun dalam dana FMF. Penahanan ini dapat dibatalkan jika Kairo membuat kemajuan dalam mengupayakan HAM dan demokrasi. (Red)
sumber : republika.co.id