Ingin jadi Presiden, Rhoma irama Gugat UU Pemilu

katakepri.com, Jakarta – Partai Islam Damai Aman (Idaman) menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada 2 hal yang digugat oleh partai besutan Rhoma Irama tersebut.

Pertama mereka menggugat soal presidential threshold 20 persen. Kedua terkait verifikasi parpol peserta pemilu.

“Tentunya referensi kita UUD 1945 pasal 6a yang berbunyi pasangan capres dan wapres diusung parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Pada pasal 27 berbunyi warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum. Kemudian hal lain putusan MK bahwa pilpres dan pileg dilaksanakan secara serentak,” kata Ketum Partai Idaman, Rhoma Irama, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Menurut Rhoma, presidential threshold sebesar 20 persen yang disahkan oleh DPR dan pemerintah tidak relevan dengan putusan MK soal Pemilu serentak. Alasan, DPR dan pemerintah yang menggunakan ambang batas capres pada Pemilu 2014 pun dianggap Rhoma tidak masuk akal.

“Presidential Threshold 20 persen ini tidak relevan dengan putusan MK. Karena kapan akan menetapkan threshold itu sementara ini dilaksanakan serentak. Sementara mereka mengacu pada pemilu sebelumnya, Ini tidak make sense (tidak masuk akal),” ucapnya.

Rhoma menjelaskan, alasan tidak masuk akalnya penggunaan ambang batas capres menggunakan hasil Pemilu 2014, karena adanya dinamika politik yang berkembang dalam 5 tahun. Menurutnya, bisa saja partai yang dulunya dianggap partai kecil sekarang sudah memiliki basis pendukung yang banyak, begitupun sebaliknya.

“Yang namanya dinamika politik itu terjadi. Dulu parpol kecil di DPR, sekarang menjadi besar, seperti misalnya PKB. (Ada juga) Dulu partai besar jadi partai kecil, misal Partai Demokrat. Itu tidak bisa dipakai untuk 2019 karena ada dinamika dan fluktuasi perolehan suara,” tegasnya.

Terkait verifikasi parpol, Rhoma menginginkan adanya keadilan dalam proses verifikasi. Keadilan yang dimaksud oleh Raja Dangdut tersebut adalah partai baru dan partai yang sudah mengikuti Pemilu sama-sama dilakukan verifikasi olek KPU. Saat ini, verifikasi parpol peserta Pemilu hanya dilakukan pada partai baru saja seperti Partai Idaman.

“Kami menginginkan jujur dan adil, misalnya diverifikasi. Seluruh partai mestinya diverifikasi, eksisting maupun yang baru. Sehingga demikian terdapat suatu kejujuran dan keadilan,” tutur Rhoma.

Dia menilai, dengan adanya pemekaran provinsi lewat otonomi daerah, akan berakibat perubahan pula pada kepengurusan partai di daerah. Karena itu, dia meminta agar semua partai peserta Pemilu diverifikasi ulang agar tidak ada diskriminasi antar partai.

“Sekarang secara demografis sudah ada pemekaran. Provinsi dulu 33 sekarang 34, Pemkab juga bertambah. Berarti kan harus diverifikasi semua. Kalau tidak (diverifikasi) ya tidak semua. Ini harus mengandung unsur keadilan dan demokrasi. Itu yang kami ajukan ke MK,” ujarnya.

“Ya sangat diskriminatif (proses verifikasi yang ada sekarang),” tutupnya. (Red)

Sumber : detik.com