katakepri.com, Tanjungpinang – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1 Cabang Kota Tanjungpinang resmi menaikkan tarif pas masuk pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, mulai Kamis (1/6/2017)
Adapun tarif penyesuaian tersebut yakni tarif pas sekali masuk untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Rp 35.000 dan Rp 55.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).
Menanggapi penyesuaian tarif ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga tidak sependapat.Menurutnya Pelindo seharusnya menyelesaikan pembanguan infrastruktur di SBP terlebih dulu.
Ade juga mengharapkan pihak Pelindo memperhatikan fasilitas ruang tunggu untuk penumpang di pelabuhan jelang arus mudik lebaran nanti.
“Itu yang penting. Karena sekarang sedang di renovasi. Jadi Pelindo harus menyediakan ruang tunggu alternatif,” katanya.
Ade Angga menegaskan DPRD Kota Tanjungpinang tidak pernah menyetujui kenaikkan pas Pelabuhan Internasional Sribintan Pura Tanjungpinang. Dari 13 ribu jadi Rp 55 ribu (WNA) dan Rp 35 ribu untuk WNI.
”Kita sesalkan kenapa PT Pelindo sebagai pengelola Pelabuhan Sribintan Pura, berani menaikkan tarif tanpa restu dari DPRD Tanjungpinang,” kata Ade Angga, kemarin. Menurutnya, mulai besok (hari ini,red) akan dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait kenaikkan pas pelabuhan. Tim panjanya baik itu dari Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Tanjungpinang.
”DPRD Tanjungpinang juga belum pernah menyetujui bagi hasil antara Pelindo dan BUMD, terkait bagi hasil pas pelabuhan,” tegasnya. Dalam waktu dekat ini, ia minta agar GM Pelindo dipanggil. (Red)