katakepri.com, Jakarta –
Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku yang diduga melakukan persekusi terhadap bocah 15 tahun berinisial PMA. Polisi mengamankan pelaku setelah korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian hari ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, PMA didampingi lembaga bantuan hukum Jakarta, pemerhati anak, dan psikolog saat melaporkan kejadian yang dialaminya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi.
“Saat ini Polda Metro Jaya sudah meminta (keterangan) korban, kami juga mengamankan dua orang dari kelompok tertentu yang diduga melakukan penganiayaan. Korban di bawah umur,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/6).
Argo menjelaskan, PMA dibawa ke suatu tempat oleh orang banyak dan mengalami pemukulan beberapa kali. Menurut Argo, korban diduga menyebarkan pernyataan di akun media sosial dan membuat sekelompok orang yang tidak sependapat dengannya marah.
“Korban ini dia upload tulisan dari orang, dikopi dan dibagikan di Facebook, kemudian datanglah beberapa kelompok tertentu. Anak ini dibawa ke RW, dalam perjalanan dan di RW terjadi pemukulan,” kata Argo.
Sebelumnya sebuah video tentang kejadian yang dialami PMA tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, anak itu disebutkan warga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan organisasi Islam.
PMA dikerumuni warga yang diduga merupakan pendukung ormas Front Pembela Islam di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dari video tersebut, bocah ini diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya yang dianggap menghina pentolan FPI Rizieq Shihab.
Namun beberapa orang yang mengerumuni bocah tersebut melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan yang mengenai kepala dan pipi bocah itu.
PMA lantas diminta membacakan surat pernyataan permohonan maaf yang telah ditandatangani di atas materai. Saat membacakan surat tersebut, tampak ibunya turut mendampingi.(Red)
Sumber : cnn.co id