katakepri.com, Tanjungpinang – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Ade Angga, MM Mengkritik Kebijakan Surat Edaran Walikota Nomor 331.1/481/6.2.01/2017. dimana dalam surat edaran tersebut Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan dengan membolehkan Warung Makan, Kedai Kopi tetap buka penuh selama Bulan Ramadan 1438 Hijriyah.
Secara teknis warung makan, restoran maupun kedai kopi juga dilarang dipasangi tirai penutup. Namun pemilik juga wajib memasang spanduk berisi himbauan untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa.
Menurut Ade Angga seharusnya warung makan tetap dipasangi tirai penutup. Hal tersebut justru sebagai bentuk penghormatan pada orang yang melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan. Dengan begitu, nuansa bulan Ramadan juga lebih terasa dari pada tetap dibuka tanpa tirai.
Menurutnya anak-anak justru sering mengeluhkan warung makan yang dibuka tanpa penutup saat puasa. Apalagi lauk pauk dipajang di rumah makan tanpa tirai. Hal tersebut tidak baik, bagi anak-anak yang masih dalam tahap belajar berpuasa.
“Warung makan sengaja dibuka supaya orang malu. tapi nyatanya tak malu. Efeknya anak-anak kita bermasalah dalam menjalankan ibadan puasa,
“Kita juga akan meminta Satpol PP tegas menegakkan aturan selama Ramadan,” katanya, Kamis (25/5).
Menanggapi hal tersebut Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan keputusan tersebut diambil setelah menerima masukan dari berbagai pihak.
“Kalau kita tutup kita tirai sama saja memberikan tempat orang tak berpuasa. Memang ada manfaat dan mudorotnya. Tapi kita menilai mudorotnya lebih banyak ketika dipasang tirai,” kata Lis (red)