katakepri.com, Tanjungpinang –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kelompok nelayan Kampung Bugis, Selasa (08/05/2017), di Ruang Rapat Paripurna DPRD tanjungpinang.
Dalam RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga, MM, Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Dinas KP2KE dan Dinas Perubungan sebagai dinas terkait serta beberapa kelompok nelayan Kampung Bugis. Para nelayan mengutarakan masalah tentang usaha mereka yang tersendat, akibat solar bersubsidi tidak didapatkan lagi sekitar sebulan terakhir. hal tersebut dikarenakan ketidaktahuan para nelayan terkait perlu adanya registrasi administrasi nelayan sebagai syarat perolehan solar bersubsidi.
Sementara itu, Kepala Dinas KP2KE Tanjungpinang, Raja Khairani mengatakan, terkait hal ini, baru dapat disosialisasikan karena baru saja ada peraturannya, yaitu dari peraturan walikota (perwako) Tanjungpinang.
“Masalahnya di komunikasi saja, memang baru dapat memproses karena baru ada perwakonya, dan untuk kedepannya kami akan segera melakukan sosialisasi terkait hal ini” terangnya.
Terkait hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan, sebetulnya masalah ini muncul hanya karena kurang sosialisasi dari Pemerintah Kota sehingga para nelayan tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak paham. Ia berkeyakinan bahwa bukan hanya nelayan Kampung Bugis saja yang mengalami hal ini, bahkan seluruh kelompok nelayan kota tanjungpinang pun tidak diberitahukan mengenai aturan ini.
Hanafi Ketua nelayan Kampung Bugis saat dikonfirmasi usai mengikuti RDP mengatakan bahwa sudah pernah datang ke Dinas KP2KE menindaklanjuti hal ini, tapi masih belum ada informasi yang jelas.
“Kami sudah menanyakan hal ini kepada dinas terkait seperti KP2KE Kota Tanjungpinang, namun selalu ditolak, katanya harus ada persyaratan lainya,” ujar
Selama ini pihak dinas tidak ada sosialisasi kepada nelayan tentang apa persyaratan untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut. dan wajar saja karena tahun-tahun sebelumnya tidak ada aturan-aturan seperti itu.
“Sekarang ini kami sudah tau setelah RDP ini, jadi yang harus diurus itu pas kecil atau sejenis STNK dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas KP2KE. Barulah kita dapat membeli BBM bersubsidi, dan kami minta ke depanya pemerintah harus sosialisasikan dulu biar kami paham,” tegasnya. (red)