katakepri.com, Tanjungpinang –
DPRD Kota Tanjungpinang memfokuskan empat ranperda untuk dibahas. Tiga di antara ranperda tersebut diusulkan oleh Pemko Tanjungpinang dan satu ranperda inisatif DPRD Kota Tanjungpinang.
“Ada empat penyampaian ranperda yang akan kami bahas. Setelah ini akan dibentuk Paripurna tertutup untuk menentukan alat kelengkapan pansus (panitia khusus),” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga di Aula DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (4/4).
Dia mengatakan, empat ranperda yang akan dibahas, yakni Ranperda Revisi Sistem Penjagaan Pendidikan, Ranperda Retribusi, Ranperda Jasa Umum dan ranperda inisiatif dari DPRD Tanjungpinang tentang Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas. “Ke empat Ranperda ini akan kami bagi pembahasannya. Satu pansus terdiri sembilan anggota dan langsung bekerja,” ujarnya.
Dia mengatakan, keempat ranperda tersebut akan dipercepat pembahasannya, terutam Ranperda Disabilitas. “Perda Disabilitas nantinya untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, misalnya fasilitas umum dan dalam penerimaan lapangan pekerjaan,” ujar Ade.
Menurut dia, perda yang akan disahkan nantinya juga akan menata pembangunan dan bidang pendidikan, serta bidang lainnya. (Red)