katakepri.com, Jakarta – Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang transportasi online akan resmi diberlakukan per 1 April 2017. Penerapan aturan itu mendapat dukungan dari DPR.
Komisi V DPR telah mengadakan rapat dengan Asosiasi Driver Online (ADO) dan Kementerian Perhubungan. Hasilnya, pemerintah dan DPR sepakat bahwa pengaturan angkutan orang dengan kendaraan bermotor harus sesuai dengan prinsip keselamatan dan keamanan sesuai dengan UU No 22/2009.
“Komisi V dapat memahami rencana pemberlakuan revisi pada 1 April 2017 mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena kepada wartawan, Kamis (30/3/2017).
Baca Juga: Asosiasi Driver Online Mengadu ke DPR soal Payung Hukum
Michael mengatakan revisi itu dilakukan karena muatan peraturan awalnya belum bisa diterima sepenuhnya oleh berbagai pihak. Oleh sebab itu, perlu ada revisi yang berlaku 1 April.
Dia mengatakan revisi itu tidak berlaku untuk transportasi online roda dua, melainkan hanya roda empat. Nantinya, Michael berharap pemerintah segera membuat aturan untuk transportasi roda dua dalam Permenhub.
“Kita tunggu bagaimana langkah pemerintah dalam memberikan terobosan baru untuk transportasi online roda dua. Tentunya menjawab kebutuhan tersebut, maka alternatif yang telah disepakati adalah revisi terbatas UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Itulah jalan keluar yang terbaik,” ucap politikus Partai Demokrat ini.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata menyatakan peraturan tersebut sebenarnya tertunda sejak 6 bulan lalu. Penundaan itu, menurut Barata, untuk melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait karena ada pihak yang keberatan.
“Selama 6 bulan ini kita lakukan uji publiknya di Jabodetabek dan Makassar. Respons selama uji publik itu tidak ada keberatan, bahkan sepakat,” kata Barata di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3).
Tiga perusahaan yang selama ini bermain di bisnis transportasi online, Go-Jek, Grab, dan Uber, sempat mengeluarkan sikap bersama. Salah satu poinnya adalah meminta penundaan 9 bulan terhadap rencana pemerintah memberlakukan Permenhub 32/2016 pada 1 April. (Red)
Sumber : detik.com