Walikota Tidak Hadir, Sidang Paripurna Batal

katakepri.com, Tanjungpinang –  Senin siang (20/3) Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dengan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017 Kota Tanjungpinang yang rencananya digelar terpcaksa ditunda karena Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH sedang berhalangan.

“Sidang ini kita tunda dikarenakan Bapak Walikota Lis Darmansyah dan Bapak Wakil Walikota Syahrul tidak bisa hadir” kata Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno.

ketidakhadiran Walikota Tanjungpinang pada Paripurna tersebut akibat adanya urusan lain yang penting. Sementara Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul yang ditunjuk menggantikannya pun dikabarkan sedang sakit. Sehingga dengan sangat terpaksa sidang Paripurna hari ini ditunda.

“Sidang akan di tunda selama beberapa hari dan akan dijadwalkan kembali banmus DPRD Kota Tanjungpinang”. Ucap Suparno.

Usai mendengar keterangan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang ini, seluruh peserta sidang yang telah hadir dan menunggu berjam-jam langsung meninggalkan ruangan paripurna. (red)