katakepri.com, Tanjungpinang – Rabu (15/3) Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Senggarang. Rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut atas unjuk rasa Nelayan Tanjung Unggat bersama LSM Liddik Kepri kemarin (14/3) terkait permasalahan izin Reklamasi yang PT Penuin terhadap lahan bakau di perairan Tanjung Unggat .
Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri oleh DPRD Kota Tanjungpinang, beserta tamu undangan yaitu Nelayan Tanjung Unggat, LSM Liddik Kepri, Badan Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Litbang Pemerintah kota Tanjungpinang BPPT Kota Tanjungpinang, Lurah Tanjung Unggat dan satpol PP Kota Tanjungpinang juga turut hadir dalam rapat. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Ade Angga, didampingi Wakil Ketua Komisi III Ashady Selayar dan Anggota Komisi III Saiful Basri.
Dalam rapat tersebut, Badan Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang menjelaskan bahwa terkait perizinan reklamasi yang dilakukan oleh PT Penuin di kawasan tanjung Unggat sudah sesuai dengan aturan yang ada berdasarkan Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PT Penuin telah memiliki SK Kelayakan Lingkungan No. 255o Tahun 2016 sebagai syarat melakukan melakukan reklamasi.
Ditambahkan oleh Litbang Pemerintah Kota Tanjungpinang bahwasanya tidak ada aturan yang dilanggar terkait reklamasi tersebut, dikarenakan sebelumnya telah dilakukan penelitian bahwa area bakau di tanjung unggat bukan merupakan kawasan kehutanan, dan dapat dilakukan reklamasi sebagaimana aturan yang berlaku.
Adapun tuntutan daripada Nelayan Tanjung Unggat adalah agar DPRD mempertemukan para nelayan dengan pengusaha yang bersangkutan “Kita mendesak dewan untuk memfasilitasi kita bertemu langsung dengan pihak pengusaha yang melakukan penimbunan laut di daerah Tanjung Unggat (reklamasi, red) sesegera mungkin,” kata perwakilan nelayan Tanjung Unggat Indra Jaya.
Selain mendesak dewan memfasilitasi pertemuan dengan pihak pengusaha, nelayan juga meminta dewan untuk mendalami dan mengkaji lebih jauh lagi ijin reklamasi yang digunakan pengusaha.“Artinya disini penimbunan ini kita lihat dari sisi hukumnya, itu harus jelas. Sebab ini menyangkut legalitas hak-hak nelayan. Kajian itu juga sangat penting karena berkaitan juga dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan dengan adanya penimbunan ini,” ujarnya.
Menurut Indra, aktivitas penimbunan itu sendiri sangat berpengaruh pada keberlangsungan hidup nelayan. Dimana laut yang biasa digunakan untuk mencari ikan sudah keruh.
“Kita minta dewan untuk mengkupas tuntas izin reklamasi ini. Jangan ada aturan yang dilanggar, jangan ada hak nelayan yang diabaikan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang yang memimpin sidang Ade Angga mengatakan, sebagai wakil rakyat berkewajiban menampung aspirasi rakyat, namun DPRD bukan sebagai eksekutor yang bisa memutuskan, melainkan hanya bisa memfasilitasi dan merekomendasikan tuntutan warga pada pemerintah.
“Kita rekomendasikan ke Komisi I dan Komisi III untuk mendalami dan mengkaji lagi perizinan yang dimiliki pengusaha. Kita juga dalam waktu dekat akan segera bawa dalam rapat untuk memfasilitasi pertemuan antara nelayan dan pengusaha,” kata Ade Angga. (red)