katakepri.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menawarkan kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan kredit konstruksi.
Fasilitas bagi peserta kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), non-MBR, dan pengembang itu merupakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan fasilitas pembiayaan KPR hingga 99 persen dari harga rumah, diharapkan program ini mendukung program satu juta rumah.
Lantas, bagaimana prosedur untuk bisa menikmati fasilitas ini? Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan prosedurnya sebagai berikut:
1. Peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke bank kerja sama, dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Bank kerja sama akan melakukan verifikasi dan BI Checking.
“Saat ini kami telah bekerja sama dengan Bank BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Nanti kedepannya kami akan bekerja sama dengan seluruh bank pemerintah, termasuk Bank Pemerintah Daerah,” ujar Agus melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Minggu (26/2/2017).
3. Bank kerja sama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.
4. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank kerja sama untuk kemudian diproses/ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan, yang akan dikonfirmasikan oleh bank kerja sama kepada peserta yang mengajukan kredit.
Agus berharap adanya MLT ini dapat membantu pekerja meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan yang diimpikan.
“Hadirnya MLT ini akan membantu masyarakat pekerja untuk mendapatkan hunian yang sehat, layak dan terjangkau,” ucap Agus.
Sumber : kompas.com