Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang Bahas Kenaikan Tarif Pass Pelabuhan di Kementerian Perhubungan

katakepri.com, Tanjungpinang – 

Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kementerian Perhubungan RI, sub Direktorat Bimbingan Pelayanan Jasa dan Operasional Pelabuhan, Dirjen Perhubungan Laut, Pada jumat, (17/2)

Ketua komisi II DPRD kota Tanjungpinang Mimi Betty Wilingsih mengatakan Kunjungan tersebut untuk menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan bebeberapa waktu yang lalu tentang Rencana Kenaikan Tarif Pas Domestik dan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura.

“Selain mengkonsultasikan Peraturan tentang penetapan tarif jasa pelabuhan, komisi II DPRD Tanjungpinang juga mendesak agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan segera mengoperasionalkan Pelabuhan Dompak agar segera menyelesaikan kendala dan hambatan dengan Pemprov Kepri,” ujar Mimi Betty.

Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan no 6 tahun 2013 dan no 15 tahun 2014, dijelaskan Mimi Betty, mengenai pedoman penetapan tarif jasa kepelabuhan, penyesuain tarif yang dilaksanakan oleh pengelola pelabuhan minimal 3 bulan di sosialisaikan terlebih dahulu sebelum diterapkan.

“Jangan sampai pelabuhan dompak yang sudah selesai pembangunan nya tidak bisa dioperasikan hanya gara-gara kendala adminitrasi yanh seharusnya bisa diselesaikan antara kemenhub dan pemprov kepri,” ujarnya.

Mengenai mangkraknya pembangunan pelabuhan barang Tanjung Moco, Komisi II DPRD kota Tanjungpinang minta kementerian perhubungan segera menindaklanjuti pembangunan pelabuhan barang tersebut. (Red)