KPK: ULP Harus Berdiri Sendiri By Kartika

katakepri.com, Batam – Kepala Satuan Tugas Wilayah II Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Komisi Pemberantas Korupsi (Kasatgas Wilayah II Korsupgah KPK), Adlinsyah Malik Nasution mengatakan jika pemerintah daerah mau bekerja dengan baik, ada dua hal yang perlu jadi perhatian. Pertama yakni unit layanan pengadaan (ULP), dan kedua adalah pelayanan publik.

“ULP itu harus berdiri sendiri. Pejabatnya tidak boleh ada yang merangkap. ULP orangnya harus independen. Bagaimana mungkin bapak ibu mau dapat melaksanakan pengadaan dengan baik kalau kakinya dua (bertugas di dua tempat),” kata dia dalam monitoring dan evaluasi korsupgah di Kantor Walikota Batam, Selasa (6/2).

Ia yakin pemerintah daerah di Kepulauan Riau bisa mencari pegawainya yang sudah bersertifikat pengadaan untuk ditugaskan khusus di ULP. Karena hal ini sudah banyak dilakukan di beberapa tempat.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan saran dari KPK tersebut sudah dilakukan di Pemerintah Kota Batam, sejalan dengan rencana aksi pemberantasan korupsi KPK. Mulai tahun ini tidak ada lagi pegawai ULP yang merangkap di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain. Mereka semua sudah dijadikan staf di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

“Ada 30 orang di enam pokja (kelompok kerja) yang diambil dari SKPD lain. Jadi tidak ada lagi orang yang di PU (pekerjaan umum). Kita minta PU lepaskan orang, spesial untuk pengadaan infrastruktur. Begitu juga dinas teknis lainnya, lepas dari instansi induknya. Dan mereka sudah di-SK-kan oleh Walikota,” kata Amsakar.

Saat ini Pemko Batam juga sedang menyusun kode etik untuk bagian pengadaan. Draft-nya sudah ada, dan akan dijadikan Peraturan Walikota. Aturan tersebut akan menjadi pegangan bagi para pegawai yang bertugas di bagian pengadaan tersebut. (Red/Hum)